
![]()
Prespektif Smart ASN Era Digital
Dalam konteks penyelenggaraan Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki posisi yang sangat penting dan strategis. ASN merupakan ujung tombak pelaksana kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam pembangunan Nasional. Kedudukan ASN dalam NKRI diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan zaman yang ditandai dengan kemajuan teknologi digital dan kecerdasan buatan menuntut aparatur untuk terus bertransformasi. ASN tidak lagi cukup hanya dengan kemampuan administratif konvensional, melainkan harus memiliki kecakapan digital, kemampuan beradaptasi dan pola pikir inovatif. Dalam konteks inilah muncul konsep Smart ASN, yakni aparatur yang cerdas secara moral, intelektual dan digital.
Download Artikel | Klik disini


























