logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2023 dengan tema "Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia" untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Program Prioritas Badilag

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 6090

TATA CARA PENDAFTARAN PERKARA

Cerai Talak

PERKARA CERAI TALAK

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
  2. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
  3. Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  4. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
    a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
    d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
  5. Permohonan tersebut memuat :
    a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
    b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  6. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
  7. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

Proses Penyelesaian Perkara

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariah
  2. Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan.
  3. Tahapan persidangan :
    a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989);
    b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No. 2 Tahun 2003);
    c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg);
  4. Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut :
    a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut;
    c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
  5. Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka:
    a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak;
    b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak;
    c. Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989).
  6. Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
  • Layanan Disabilitas
  • Hak Perempuan Anak
  • Inovasi Drive Thru
  • 14. Peringkat Terbaik II Bidang Penyelesaian Perkara
  • 15. Peringkat Terbaik III Bidang Kinerja Pelaporan Perkara
  • 12. Anggaran 2022
  • piagam pelaporan perkara 2022
  • Piagam pelaksanaan anggaran 2022
  • 11. Piagam Perkara 2022
  • 1. piagam anggaran 2021 fix
  • 2. piagam dekorum 2020 fix
  • 3. piagam sipp 2020 fix
  • 4. piagam juara umum 2019 fix
  • 5. piagam website 2019 fix
  • 6. piagam upload 2019 fix
  • 7. piagam anggaran 2019 fix
  • 8. piagam kebersihan 2019 fix
  • 9. piagam perkara 2019 fix
  • 10. piagam PTSP 2019 fix
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah 1001 s/d 2500 Perkara
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Pelaporan Perkara
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA DIPA 01 Triwulan III Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaporan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik II Kategori Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah 1001 s/d 2500 Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2021
  • Peringkat Terbaik IV Kategori Kinerja Keuangan / Capaian IKPA DIPA 04 Triwulan 1 Tahun 2021
  • Peringkat Terbaik III Kategori Pengadilan Agama Kelas I.B Dekorum Ruang Sidang
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Penyelesaian Proses Administrasi Perkara Melalui Aplikasi SIPP Kategori Perkara 1000 s/d 2500
  • Juara Umum Lomba 9 Lategori Tahun 2019 Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik I Kategori Pengelolaan Website Satuan Kerja Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik I Kategori Ketepatan Uploud Putusan Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik II Kategori Realisasi Anggaran TA. 2019 Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik II Kategori Kebersihan Kantor dan Penataan Ruang Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik Harapan Kategori Penyelesaian Perkara Antara 2500 s/d 5000 Perkara Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik Harapan Kategori Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan