
PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Pembaruan SIPP Versi 6.0.1
www.pa-ponorogo.go.id|| Pengadilan Agama Ponorogo mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 yang digelar secara daring pada Selasa pagi, 18 November 2025. Bertempat di Media Center PA Ponorogo, kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB. Partisipasi aktif ini sebagai bagian dari upaya nasional peningkatan kualitas layanan peradilan berbasis teknologi. Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual dan diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat banding maupun tingkat pertama dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, termasuk Peradilan Agama, Umum, Militer, dan TUN.

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3089/DJA/TI1.1/XI/2025. Sosialisasi diselenggarakan untuk memastikan implementasi yang seragam dan optimal dari pembaruan sistem ini di seluruh satuan kerja. Ketua PA Ponorogo, Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H., hadir bersama jajaran pimpinan dan pegawai, yakni Wakil Ketua, Panitera, Panitera Muda Hukum, serta Staf TI. Partisipasi lengkap dari unsur pimpinan dan pelaksana teknis ini mencerminkan komitmen PA Ponorogo dalam mendukung modernisasi manajemen perkara. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari tim Development IT Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI, Rian Andri Salam.
Beliau memaparkan secara rinci mengenai fitur-fitur kunci terbaru. Salah satu fitur yang menjadi sorotan adalah Smart Majelis, yaitu fitur yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan dan penyusunan majelis hakim pada tingkat pertama. Selain itu, diperkenalkan pula fitur Laporan Statistik Smart Majelis yang berfungsi untuk otomatisasi laporan kinerja majelis. Rian Andri Salam tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga memberikan demo langsung penggunaan fitur-fitur tersebut, termasuk panduan penyesuaian sistem ke versi 6.0.1.
Dengan menguasai pembaruan ini, PA Ponorogo diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, mempercepat proses penanganan perkara, dan pada akhirnya, memberikan pelayanan yang lebih prima dan transparan. Melalui pembaruan ini, Mahkamah Agung mendorong modernisasi peradilan yang lebih cepat dan responsif. Harapannya, proses administrasi perkara menjadi lebih efektif dan efisien, sekaligus menghadirkan layanan yang semakin ramah, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan. (AR)
















