logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2023 dengan tema "Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia" untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Program Prioritas Badilag

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3045

PELAYANAN PENGADUAN

Prosedur Pengaduan

PROSEDUR PENGADUAN


 siwas

Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya.

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;

  1. Layanan pesan singkat/SMS;
  2. Surat elektronik (e-mail);
  3. Faksimile;
  4. Telepon;
  5. Meja Pengaduan;
  6. Surat; dan/atau
  7. Kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan;

  1. Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  2. Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  3. petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atauketerangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  5. Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara elektronik, memuat :

  1. Identitas Pelapor;
  2. Identitas Terlapor jelas;
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  4. Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
  5. Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.

Tata Cara Pengiriman

Pengaduan disampaikan kepada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama secara lisan dan tertulis melalui Meja Pengaduan pada Mahkamah Agung, satuan kerja eselon I pada Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding atau Pengadilan Tingkat Pertama dan/atau secara elektronik melalui aplikasi SIWAS MA-RI.

Jika Anda ingin memasukkan pengaduan melalui Pengadilan Agama Ponorogo, silahkan masukkan/kirimkan pengaduan anda ke :

PENGADILAN AGAMA PONOROGO Kelas I.A
Jl. Ir. H. Juanda No. 25 Ponorogo 63418
Telp / Fax. (0352) 481133
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  • Layanan Disabilitas
  • Hak Perempuan Anak
  • Inovasi Drive Thru
  • 14. Peringkat Terbaik II Bidang Penyelesaian Perkara
  • 15. Peringkat Terbaik III Bidang Kinerja Pelaporan Perkara
  • 12. Anggaran 2022
  • piagam pelaporan perkara 2022
  • Piagam pelaksanaan anggaran 2022
  • 11. Piagam Perkara 2022
  • 1. piagam anggaran 2021 fix
  • 2. piagam dekorum 2020 fix
  • 3. piagam sipp 2020 fix
  • 4. piagam juara umum 2019 fix
  • 5. piagam website 2019 fix
  • 6. piagam upload 2019 fix
  • 7. piagam anggaran 2019 fix
  • 8. piagam kebersihan 2019 fix
  • 9. piagam perkara 2019 fix
  • 10. piagam PTSP 2019 fix
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah 1001 s/d 2500 Perkara
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Pelaporan Perkara
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA DIPA 01 Triwulan III Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaporan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik II Kategori Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah 1001 s/d 2500 Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2021
  • Peringkat Terbaik IV Kategori Kinerja Keuangan / Capaian IKPA DIPA 04 Triwulan 1 Tahun 2021
  • Peringkat Terbaik III Kategori Pengadilan Agama Kelas I.B Dekorum Ruang Sidang
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Penyelesaian Proses Administrasi Perkara Melalui Aplikasi SIPP Kategori Perkara 1000 s/d 2500
  • Juara Umum Lomba 9 Lategori Tahun 2019 Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik I Kategori Pengelolaan Website Satuan Kerja Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik I Kategori Ketepatan Uploud Putusan Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik II Kategori Realisasi Anggaran TA. 2019 Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik II Kategori Kebersihan Kantor dan Penataan Ruang Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik Harapan Kategori Penyelesaian Perkara Antara 2500 s/d 5000 Perkara Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik Harapan Kategori Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan