DAFTAR NAMA HAKIM PENGAWAS
Di Pengadilan Agama Ponorogo pengawasan melekat dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ponorogo dengan cara terus-menerus memantau/mengawasi pelaksanaan tugas sehari-hari serta mengadakan rapat-rapat pembinaan secara periodik, sebagaimana Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/096/SK/X/2006 tanggal 19 Oktober 2006 tentang tanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan adalah Ketua Pengadilan. Oleh karena itu untuk mencapai hasil pengawasan yang maksimal Ketua Pengadilan Agama Ponorogo telah menunjuk Hakim pengawas bidang yang betugas membantu pimpinan untuk mengawasi bawahannya sesuai dengan bidang tugas masing- masing berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo :
Nomor : W13-A27/722/PS.00/2/2023, tanggal 23 Februari 2023 tentang Penunjukan Hakim Pengawas Bidang (HAWASBID) pada Pengadilan Agama Ponorogo. |
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo telah menugaskan kepada Hakim Pengawas Bidang untuk melakukan pengawasan yang meliputi : Manajemen Peradilan, Kinerja Pelayanan Publik dan IT, Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan, Administrasi Umum dan Sarana Prasarana, yaitu :
NO |
NAMA |
GOL / PANGKAT |
JABATAN |
HAKIM PENGAWAS BIDANG |
1. |
H. Ali Hamdi, S.Ag., M.H. |
(IV/c) Hakim Madya Utama |
Wakil Ketua |
Koordinator Hakim Pengawas Bidang mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab, yaitu :
|
2. |
Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag., M.Hum.
Ruhana Faried, S.H.I., M.H.I. |
(IV/d) Hakim Utama Muda
(III/d) Hakim Pratama Utama |
Hakim |
Hakim Pengawas Bidang Manajemen Peradilan mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab, yaitu :
|
3. |
Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H.
Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I. |
(IV/a) Hakim Madya Pratama
(IV/d) Hakim Utama Muda |
Hakim
Hakim |
Hakim Pengawas Bidang Administrasi Umum dan Sarana Prasarana mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab, yaitu:
|
4. |
Drs. Slamet Bisri
|
(IV/d) Hakim Utama Muda
Hakim Pratama Madya |
Hakim
Hakim |
Hakim Pengawas Bidang Administrasi Perkara dan Administrasi Persidangan mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab, yaitu :
|
5. |
Drs. H. Maksum, M.Hum.
Ahmad Abdul Halim, S.H.I, M.H. |
(IV/d) Hakim Utama Muda
(III/c) Hakim Pratama Madya |
Hakim
Hakim |
Hakim Pengawas Bidang Kinerja Pelayanan Publik dan TI, mempunyai tugas, kewajiban dan tanggung jawab, yaitu:
|