logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

 

                 
siwas
   sipp    biaya perkara    dirput    gugatan mandiri
               
Warok web   alip new2   sibaba   Atara new   Banner PTSP Online new
                 

 


 

Amalan new

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 3758

Hak - Hak Pelapor dan Terlapor

A.

Hak Pelapor

1.

Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas.

2.

Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.

3.

Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.

4.

Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

B.

Hak Terlapor

1.

Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.

2.

Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

C.

Hak Institusi Pemeriksa

1.

Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepda Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.

2.

Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.

 

  • Profil PA
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • EAC
  • IKPA Semester II
  • Pengajuan SPM Gaji Induk
  • Pelaporan Perkara fix1
  • IKPA 04 fix1
  • Kinsatker E Keuangan fix1
  • Kategori IKPA Semester II 2025 Dengan Nilai 100
  • Kategori Tingkat Akurasi dan Kecepatan Pengajuan SPM Gaji Induk Tahun 2025
  • Juara I Kategori Kinerja Pelaporan Perkara
  • Juara II Kategori Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) DIPA 04 Pagu Kecil
  • Juara II Kategori Kinerja Kinsatker (E-Keuangan)

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan