PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau lembaga Pemerintah di Negara Republik Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir proses pelayanan dilakukan melalui satu pintu.
Layanan Informasi dan Pengaduan Layanan Penyerahan Produk Pengadilan
Untuk mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai salah satu direktorat yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1946/DJA/OT.01.3/VIII/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama dan telah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Ponorogo dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo :
Surat Keputusan Nomor : 1128A/KPA.W13-A27/SK.HK1.2.5/VI/2024 tentang Perubahan Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Agama Ponorogo.
Surat Keputusan Nomor : 41/KPA.W13-A27/SK.HK.3.4/I/2024 tentang Petugas Layanan Meja E-Court Pengadilan Agama Ponorogo.
Surat Keputusan Nomor : 42/KPA.W13-A27/SK.HK1.2.5/I/2024 tentang Petugas Meja Pengaduan pada Pengadilan Agama Ponorogo.
Layanan Pembayaran Biaya Layanan E-Court dan E-Litigasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Layanan Pendaftaran Perkara
Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Ponorogo meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.