logo6

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia - “Berani LAPOR! Untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik”
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2023 dengan tema "Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia" untuk menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas-tugas Pengadilan Agama di seluruh Indonesia.
Program Prioritas Badilag

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 1489

APA ITU MEDIASI...BAGAIMANA PELAKSANAANNYA...??

Tentang Mediasi

Apa yang dimaksud mediasi ?

Secara umum mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan dengan dibantu oleh mediator. Semua perkara perdata yang masuk di pengadilan wajib menempuh proses mediasi sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara. Dasar hukum mediasi di pengadilan adalah Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.

Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator dipilih berdasarkan kesepakatan antara pihak sengketa dengan pilihan mediatornya adalah hakim-hakim bukan pemeriksa pokok perkara pada pengadilan agama atau advokat atau akademisi hukum yang bersertifikat mediator dari lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mediasi pada azaznya tidak dilakukan dalam keadaan terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Jika mediasi dilakukan dengan bantuan mediator hakim, maka mediasi wajib dilaksanakan di salah satu ruangan di dalam gedung Pengadilan tingkat pertama dan pembebanan biaya adalah hanya terbatas untuk pemanggilan para pihak yang jumlahnya tergantung pada biaya radius yang telah ditetapkan Pengadilan. Namun apabila mediasi dilakukan dengan bantuan mediator non hakim (advokat / akademisi hukum), maka para pihak boleh/dapat memilih penyelenggaraan mediasi di tempat lain di luar gedung pengadilan tingkat pertama, dan pembebanan biaya tergantung pada kesepakatan antara para pihak dengan mediator. Sedangkan apabila mediasi melibatkan seorang ahli, maka semua biaya untuk kepentingan ahli ditanggung para pihak berdasarkan kesepakatan.

Tugas Mediator

  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihak untuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

Kelebihan Mediasi

  1. Lebih sederhana dari pada penyelesaian melalui proses hukum.
  2. Efisien.
  3. Waktu singkat.
  4. Rahasia
  5. Menjaga hubungan baik para pihak.
  6. Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN kedua belah pihak.
  7. Berkekuatan hukum tetap.
  8. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
  • Layanan Disabilitas
  • Hak Perempuan Anak
  • Inovasi Drive Thru
  • 14. Peringkat Terbaik II Bidang Penyelesaian Perkara
  • 15. Peringkat Terbaik III Bidang Kinerja Pelaporan Perkara
  • 12. Anggaran 2022
  • piagam pelaporan perkara 2022
  • Piagam pelaksanaan anggaran 2022
  • 11. Piagam Perkara 2022
  • 1. piagam anggaran 2021 fix
  • 2. piagam dekorum 2020 fix
  • 3. piagam sipp 2020 fix
  • 4. piagam juara umum 2019 fix
  • 5. piagam website 2019 fix
  • 6. piagam upload 2019 fix
  • 7. piagam anggaran 2019 fix
  • 8. piagam kebersihan 2019 fix
  • 9. piagam perkara 2019 fix
  • 10. piagam PTSP 2019 fix
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah 1001 s/d 2500 Perkara
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Pelaporan Perkara
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran IKPA DIPA 01 Triwulan III Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaporan Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2022
  • Peringkat Terbaik II Kategori Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara Jumlah 1001 s/d 2500 Perkara di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2021
  • Peringkat Terbaik IV Kategori Kinerja Keuangan / Capaian IKPA DIPA 04 Triwulan 1 Tahun 2021
  • Peringkat Terbaik III Kategori Pengadilan Agama Kelas I.B Dekorum Ruang Sidang
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Penyelesaian Proses Administrasi Perkara Melalui Aplikasi SIPP Kategori Perkara 1000 s/d 2500
  • Juara Umum Lomba 9 Lategori Tahun 2019 Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  • Peringkat Terbaik I Kategori Pengelolaan Website Satuan Kerja Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik I Kategori Ketepatan Uploud Putusan Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik II Kategori Realisasi Anggaran TA. 2019 Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik II Kategori Kebersihan Kantor dan Penataan Ruang Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik Harapan Kategori Penyelesaian Perkara Antara 2500 s/d 5000 Perkara Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019
  • Peringkat Terbaik Harapan Kategori Implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2019

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan