
Tinjau Langsung Objek Sengketa,
PA Ponorogo Laksanakan Pemeriksaan Setempat di Jenangan

www.pa-ponorogo.go.id || Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (descente) di Desa Jimbe, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, pada Jumat (11/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pemeriksaan perkara untuk memperoleh kepastian mengenai kondisi, letak, batas, dan keberadaan objek yang menjadi sengketa. Pemeriksaan Setempat dilakukan langsung pada lokasi objek dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat bertujuan memberikan gambaran secara nyata dan objektif kepada Majelis Hakim mengenai objek sengketa yang sedang diperiksa. Melalui kegiatan ini, kondisi faktual di lapangan dapat diketahui secara langsung sehingga dapat memperjelas fakta-fakta yang telah disampaikan para pihak dalam persidangan. Pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam mendukung proses pembuktian dan penyelesaian perkara secara cermat dan berkeadilan.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Pengadilan Agama Ponorogo melakukan pemeriksaan terhadap objek sengketa dengan mencermati kondisi fisik, lokasi, serta batas-batas objek sebagaimana diterangkan dalam perkara. Ketua Majelis Hakim (Agus Suntono) menyampaikan bahwa Pemeriksaan Setempat memiliki peran penting untuk memperoleh kejelasan mengenai objek sengketa sehingga tidak hanya didasarkan pada keterangan maupun dokumen yang disampaikan dalam persidangan. “Melalui Pemeriksaan Setempat, Majelis Hakim dapat melihat secara langsung kondisi objek sengketa sehingga diperoleh gambaran yang lebih jelas dan objektif sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan perkara,” ungkap Majelis Hakim.
Pengadilan Agama Ponorogo senantiasa berkomitmen melaksanakan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat juga mencerminkan upaya pengadilan dalam memberikan kepastian hukum serta mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Dengan pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas, Pengadilan Agama Ponorogo terus berupaya menghadirkan pelayanan peradilan yang memberikan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

















