
PA Ponorogo mengikuti kegiatan Bimbingan dan Monitoring e-SADEWA
www.pa-ponorogo.go.id || Pada hari ini Senin tanggal 16 Juni 2025. Dalam rangka menindaklanjuti Surat Tugas Plt. Kepala Biro Perlengkapan Nomor 76/BUA.4/ST.PL1.2/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 perihal Kegiatan Bimbingan dan Monitoring e-SADEWA pada Biro Perlengkapan BUA MA-RI. Kegiatan ini lakukan melalui zoom meeting, persiapan Kegiatan Bimbingan dan Monitoring e-SADEWA untuk satuan kerja di wilayah Korwil PT Surabaya diikuti oleh seluruh operator BMN Sewilayah Jawa Timur. Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo Maratu Ulfa, S.Ag., mendelegasikan kepada Operator BMN PA Ponorogo Nadila Lutqi Wardani, A.Md., untuk mengikuti acara tersebut. Sosialisasi ini diikuti oleh 79 satuan kerja di bawah Korwil PT Surabaya.
Aplikasi E-Sadewa diluncurkan secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung pada tanggal 8 Desember 2021. e-SADEWA (Electronic State Asset Development and Enhancement Work Application) adalah aplikasi resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dirancang untuk mendukung pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) secara digital dan terintegrasi di lingkungan peradilan. Aplikasi ini merupakan transformasi dari sistem sebelumnya, SIPERMARI, dengan peningkatan fungsi dan fitur yang signifikan. Adapun fitur utama e-sadewa yaitu monitoring BMN, Pengelolaan BMN, Pengadaan barang dan Pelaporan BMN.
Melalui e-sadewa sangat mempermudah dalam proses penatausahaan BMN. Satker tidak perlu lagi berkirim surat secara fisik jika akan mengajukan permohonan penatausahaan BMN. Semua sudah paper less sehingga efektifitas dan kecepatan proses penatausahaan BMN bisa semakin akuntabel.
Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo Maratu Ulfa, S.Ag. memberikan menyertakan CPNS dengan tujuan melalui pengalaman perdana mengikuti zoom terkait penatausahaan BMN di sadewa dapat cermat mengikuti arahan yang diberikan selama mengikuti kegiatan Bimbingan dan Monitoring. Selanjutnya segera melaksanakan apa yang menjadi catatan selama kegiatan berlangsung. Diharapkan dengan bimbingan dan monitoring ini dapat meminimalisir kekurangan/hambatan dalam persiapan penyusunan pelaporan BMN semester I tahun 2025 pada tingkat satker. (BK)