
Bendahara PA Ponorogo Ikuti KCOC CORETAX Seri : 2
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 05 Februari 2025. Bendahara PA Ponorogo, Waqidah Kun Romadhoni, mengikuti KCOC (Kemenkeu Corpu Open Class) secara daring. Kegiatan ini seri ke 2 dari 5 seri rangkaian KCOC Coretx yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Perpajakan. Kegiatan diikuti oleh berbagai instansi dari seluruh Indonesia baik melalui zoom meeting maupun dari kanal youtube pusdiklat pajak. Adapun tema materi seri ke – dua kali ini adalah pembuatan cortex bagi intansi pemerintah pembuatan bukti potong, pembayaran dan pelaporan.
Acara di mulai pukul 09.00 yang diawali dengan pembacaan do’a dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutanya sambutan pembuka sekaligus membuka kegiatan disampaikan oleh Retno Srisulityati (Kepalah Pusdiklat Pajak). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa materi dalam seri kedua ini akan lebih berfokus pada praktek pembuatan bukti potong, pembayaran dan pelaporan SPT sesuai dengan tema yang diangkat pada seri ke – 2 ini.
Sambutan kedua disampaikan oleh Dwi Astuti (Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat), diawal sambutannya beliau menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti secara daring. Hal ini mengingat pentingnya peran WPIP (Wajib Pajak Instansi Pemerintah) dalam mensuport penerimaan pajak melalui pemotongan, pembayaran dan pelaporan. Tak lupa beliau menyampaikan permintaan maaf karena ternyata dalam implementasinya aplikasi coretax ini masih belum sermpurna dan akan terus dilakukan mengoptimalkan aplikasi coretax ini untuk pemenuhan kewajiban dan pelaksanaan hak wajib pajak.
Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh Taufik Kurachman sebagai moderator dengan 2 pemateri yaitu Angga Sukma D (Penyuluh Pajak DJP) dan Bima Pradana P (Penyuluh Pajak DJP). Dalam materinya di praktikan secara langsung cara penginputan di coretax dengan berbagai simulasi kasus, mulai dari pendaftaran, pembayaran pajak yang mempunyai 2 skema yaitu pembayaran secara langsung dan Uang persediaan, skema pembuatan kode billing, batas waktu pembayaran. Dalam materinya Angga Sukma menekankan pentingnya memahami materi kali ini agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik. Beliau juga menyampaikan dengan adanya cortex ini diharapkan pengelolaan pajak anak lebih mudah dan efisien. Acara ditutup dengan menjawab pertanyaan yang diajukan peserta yang telah antusias menuliskan pertanyaannya melalui kolom komentar zoom dan youtube terkait kendala yang dihadapi. (RMS)