
PA Ponorogo Gelar Klarifikasi & Negosiasi Teknis Pengadaan
Layanan Pos Bantuan Hukum
www.pa.ponorogo.go.id || Ponorogo, 23 Desember 2024 – Pada hari ini, Senin (23/12), Pejabat Pengadaan Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Bayu Purna Safroni, melaksanakan kegiatan klarifikasi dan negosiasi teknis terkait pengadaan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Acara ini berlangsung di Ruang Media Center PA Ponorogo dan dimulai pukul 09.30 WIB. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Ponorogo Abid Rohmanu, yang menjadi pihak dalam proses pengadaan layanan. Dalam pertemuan ini, Pejabat Pengadaan melaksanakan klarifikasi faktual terkait persyaratan kualifikasi, teknis, dan penawaran harga, dengan tujuan memastikan seluruh persyaratan yang telah ditetapkan terpenuhi.
Layanan Posbakum merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya dalam memperoleh bantuan hukum di pengadilan. Adapun layanan yang diberikan oleh Posbakum meliputi Pemberian Informasi Hukum, Konsultasi Hukum, Bantuan Pembuatan Dokumen dan Advokasi Hukum. Program Posbakum ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Manfaat dari Posbakum selain dapat membantu meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu juga dapat memperkuat sistem peradilan yang adil dan transparan.
Bayu Purna Safroni menjelaskan bahwa proses klarifikasi dan negosiasi ini merupakan langkah penting dalam tahapan pengadaan layanan Posbakum. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan layanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya. Sementara itu, Direktur LKBH IAIN Ponorogo menyampaikan komitmennya untuk mendukung pengadaan ini dengan memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas. "Kami siap bekerja sama dengan PA Ponorogo untuk memberikan akses hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat," tuturnya.
Kegiatan ini berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan kesepakatan yang akan dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari dokumen resmi proses pengadaan. Dengan adanya klarifikasi dan negosiasi teknis ini, diharapkan pengadaan layanan tersebut dapat segera direalisasikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini mencerminkan komitmen PA Ponorogo dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam setiap tahap pengadaan layanan publik dan diharapkan dapat merasakan manfaat dari layanan Posbakum ini dalam waktu dekat. (RF2)