
Observasi, Wawancara dan Penggalian Data
oleh Mahasiswi IAIN Ponorogo di Pengadilan Agama Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 28/10/2024. Pengadilan Agama Ponorogo menerima kedatangan mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo (Kusnul Anisa Mufida) yang akan melakukan observasi, wawancara dan penggalian data. Kegiatan ini berkenaan dengan penelitian dengan judul “Analisis Sosiologi Hukum Terhadap Fenomena Pernikahan Dini di Perkotaan dan Pedesaan: Studi Kasus di Kecamatan Ngrayun dan Siman”. Hal ini berdasarkan Disposisi Surat dari Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Ponorogo Nomor : B- 263 /In.32.3/PP.00.9/10/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Permohonan Izin Penelitian. Ketua PA Ponorogo Drs. Zainal Arifin, M.H., menunjuk Panmud Hukum PA Ponorogo selaku Plh. Panitera Sihabuddin, S.HI sebagai narasumber untuk memberikan bimbingan dan informasi kepada mahasiswi tersebut. Observasi, wawancara dan Penggalian Data dimulai pukul 09.00 WIB yang bertempat di Ruang Panmud PA Ponorogo.
Kegiatan ini berlangsung secara santai tapi serius, hal ini terlihat dari raut wajah mahasiswi tersebut dalam memberikan pertanyaan dan mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh narasumber dengan penuh antusias. Adapun pertanyaan yang diberikan antara lain mengenai alasan pengajuan dispensasi kawin serta pertimbangan dalam penetapan perkara dispensasi kawin. Selain melakukan wawancara, mahasiswa tersebut juga melakukan observasi dan pengumpulan data untuk memenuhi persyaratan penelitian penulisan skripsi.
Berdasarkan laporan keadaan perkara PA Ponorogo sampai dengan bulan Oktober 2024, Perkara Permohonan yang diterima sejumlah 286 perkara. Dari data tersebut, perkara Dispensasi Kawin sejak bulan Januari s.d Oktober 2024 yaitu sejumlah 104 Perkara. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, perkara Dispensasi Kawin PA Ponorogo tahun ini mengalami penurunan yang signifikan. Hal ini merupakan salah satu keberhasilan kerjasama antara PA Ponorogo dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Ponorogo dan Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo.
Dalam wawancara kali ini, Plh. Panitera juga menjelaskan secara umum mengenai minimal batas usia perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 01 tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019. UU tersebut merupakan Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin, dimana perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita minimal 19 (sembilan belas) tahun. “Setiap pihak yang akan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin, harus mengikuti layanan konseling dan layanan pemeriksaan kesehatan untuk melengkapi persyaratan pendaftaran perkara. Nantinya rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan oleh Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan Dispensasi Kawin”, jelas Plh.Panitera sebelum mengakhiri sesi wawancara. (BK)