
PA Ponorogo Ikuti BIMTEK Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at, 25 Juli 2025, Bertempat di ruang media center PA. Ponorogo, para tenaga teknis yang terdiri dari hakim, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan staf kepaniteraan mengikuti bimbingan teknis yang diadakan oleh Badan Peradilan Agama MA RI. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan nomor 1697/DJA/DL1.10/VII/2025 tentang Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Badan Peradilan Agama. BIMTEK yang diadakan secara daring kali ini mengangkat tema “Komunikasi Terhadap Kaum Rentan” dengan diikuti oleh seluruh satuan kerja dibawah badan peradilan agama yang terbagi menjadi beberapa zona.
Materi disampaikan oleh Direktur Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (SABDA) RR. Nurul Saadah A, S.H., M.H, beliau menjelaskan jenis-jenis disabilitas yaitu disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik dan disabilitas ganda. Selain penyandang disabilitas tersebut juga terdapat kelompok rentan seperti lansia, anak-anak, Perempuan, ibu hamil, Masyarakat adat, kelompok miskin, penganut agama minoritas, dan kelompok lain yang termajinalkan. Beliau menjelaskan bahwa kelompok ini sering mengalami hambatan dalam sistem peradilan.
Selanjutnya beliau menyampaikan dalam proses peradilan para aparatur peradilan harus memahami pentingnya membangun komunikasi yang inklusif, berempati dan berbasis pada HAM saat melayani kaum rentan. Hal ini dikarenakan sikap dan cara berkomunikasi kita sangat menentukan kenyamanan serta keberanian kaum rentan untuk menyuarakan hak – hak mereka. Selain itu para peserta juga medapatkan materi tentang kebijakan nasional serta strategi pelibatan kaum rentan dalam sistem peradilan yang adil dan martabat.
Kegiatan berjalan dengan lancar, para peserta bersemangat dan menyimak materi yang disampaikan dengan baik. Dengan adanya BIMTEK kaum rentan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para tenaga teknis dalam memahami dan menangani perkara yang melibatkan kaum rentan. Sehingga dapat mewujudkan pelayanan peradilan agama yang inklusif dan responsif bagi kaum rentan. (RMS)