
PA Ponorogo Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 22 Juli 2025. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo turut berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi daring bertemakan “Peluang dan Pemanfaatan Rumah Subsidi Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya”. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 21 Juli 2025 pukul 10.00 WIB melalui platform Zoom. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait akses dan peluang memiliki rumah subsidi dari pemerintah. Acara ini diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung, termasuk Pengadilan Agama Ponorogo. Dalam kesempatan tersebut, PA Ponorogo diwakili oleh Wakil Ketua, Bapak H. Mahrus, Lc., M.H. Kehadiran beliau mencerminkan komitmen pimpinan dalam mendukung program peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan. Sosialisasi ini juga menjadi wadah penting untuk memahami skema dan prosedur kepemilikan rumah subsidi.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, serta dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, S.H., M.H. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dr. Sri Haryati, S.Pi., M.Si. Inti kegiatan diisi dengan paparan dari Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai peluang dan pemanfaatan program rumah subsidi pemerintah. Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, PA Ponorogo berharap para aparatur sipil negara di lingkungan pengadilan dapat mengakses informasi secara lebih jelas dan terarah mengenai program rumah subsidi. “Saya mengapresiasi atas inisiatif Mahkamah Agung dalam mengedukasi jajarannya mengenai program strategis pemerintah ini.”, ujar Wakil Ketua PA Ponorogo. Sosialisasi ini diakhiri tepat pukul 11.30 WIB dengan harapan akan ada tindak lanjut di tingkat satuan kerja masing-masing. (NAR)