
Ketua PA Ponorogo Berikan Pembinaan Peningkatan Pelayanan
Kepada Penyandang Disabilitas dan Kaum Rentan
www.pa-ponorogo.go.id || Selasa, 22/7/2025. Bertempat diruang sidang utama dan dihadiri oleh seluruh pegawai, Ketua PA Ponorogo berikan pembinaan terkait peningkatan pelayanan kepada penyandang disabilitas dan kaum rentan. Pengadilan Agama Ponorogo terus berkomitmen meningkatkan pelayanan yang inklusif dan ramah terhadap penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 2061/DjA/HM.00/6/2020 tentang Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dan Kaum Rentan. Berbagai fasilitas penunjang seperti jalur landai, kursi roda, serta petugas layanan khusus mulai secara bertahap akan disediakan. Selain itu, pelatihan bagi aparatur pengadilan untuk memahami kebutuhan kelompok ini juga akan digalakkan.
Peningkatan layanan ini bertujuan untuk memastikan prinsip keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kelompok rentan seperti lansia, perempuan korban kekerasan, serta anak-anak turut menjadi prioritas dalam penyediaan layanan yang berkeadilan dan manusiawi. Inovasi digital juga turut dikembangkan agar mereka dapat mengakses informasi dan layanan hukum secara mudah. Semua upaya ini mencerminkan semangat reformasi birokrasi dalam sistem peradilan agama.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, Ketua PA Ponorogo (Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag, S.H., M.H) mengatakan bahwa Pengadilan Agama Ponorogo dalam tahap pemenuhan sarana dan prasarana. Saat ini Guiding Block hampir selesai dipasang, kita juga tengah penyiapkan kerjasama dengan pihak dan stakeholder terkait. Kedepannya kita akan menunjuk petugas layanan prioritas dan menyediakan ruang tunggu khusus. Sosialisasi hak-hak penyandang disabilitas juga dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan aparatur. Mengingatkan pernyataan Dirjen Badilag, Ketua PA Ponorogo menegaskan bahwa pelayanan publik yang baik harus berlandaskan asas nondiskriminasi. Oleh karena itu, evaluasi terhadap sarana dan prasarana terus dilakukan secara berkala.
Dengan pendekatan yang lebih humanis dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan agama semakin meningkat. Keadilan substantif tidak hanya diukur dari proses hukum semata, tetapi juga dari akses yang setara terhadap proses tersebut. Melalui peningkatan pelayanan ini, PA Ponorogo menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dan responsif. Seluruh bagian diimbau untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang ramah dan adil bagi semua.