
PA PONOROGO HADIRI RAKOR PA SE-KARESIDENAN MADIUN
www.pa-ponorogo.go.id || Pada Tanggal 18 Juli 2025, Pengadilan Agama Ponorogo menghadiri Rapat Koordinasi Pengadilan Agama se-Karesidenan Madiun bertempat di Pengadilan Agama Kota Madiun. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan undangan resmi dari Pengadilan Agama Kota Madiun dengan nomor surat 1422/KPA.W13-A25/UND.HM2.1.1/VII/2025. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh unsur pimpinan dari Pengadilan Agama yang berada di wilayah Karesidenan Madiun, termasuk Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Bapak Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H. Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Bapak Widodo Suparjiyanto, S.HI., M.H. Sekretaris Pengadilan Agama Ponorogo, Ibu St. Mar’atu Ulfah, S.Ag.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua PA Kota Madiun, yang menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta rapat. Harapan kegiatan ini dapat menjadi ajang koordinasi dan sinergi dalam meningkatkan pelayanan peradilan agama di wilayah Madiun Raya. Agenda rapat meliputi evaluasi kinerja semester II tahun 2025, penyampaian progres implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pembahasan inovasi pelayanan publik, serta penyeragaman SOP layanan antar satuan kerja.
Suasana rapat berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Masing-masing satuan kerja turut memberikan masukan dan berbagi praktik baik (best practice) yang dapat diterapkan bersama dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan diadakannya rapat koordinasi ini, diharapkan terjalin sinergi dan soliditas antar Pengadilan Agama se-Karesidenan Madiun demi meningkatkan kualitas layanan peradilan agama yang profesional, akuntabel, dan modern.
Setelah menyelesaikan acara tersebut Ketua PA Ponorogo yaitu Muhammad Jati Muharramsyah, S.Ag., S.H., M.H. dalam wawancaranya dengan Tim Media PINTAR PA Ponorogo menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk mempererat koordinasi. Rakor membahas isu-isu strategis, serta menyamakan persepsi dan langkah kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik. Rakor juga membahas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan agama di wilayah Karesidenan Madiun. (MIJ)