
PA Ponorogo : Sempurnakan Pembuktian, Majelis Hakim Lakukan PS
www.pa-ponorogo.go.id|| Jum’at, 18 Juli 2025 – Pengadilan Agama Ponorogo kembali melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa berupa Rumah yang terletak di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara perdata yang sedang ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Agama Ponorogo. Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai letak, batas, dan kondisi fisik tanah yang disengketakan.
Pemeriksaan setempat ini dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Drs. H. Maksum, M.Hum. didampingi oleh hakim anggota Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H., serta panitera pengganti Dra. Siti Khomariyah. Turut hadir pula para pihak yang bersengketa, kuasa hukum, serta aparat desa dan warga sekitar sebagai saksi lokal. Objek yang diperiksa adalah Rumah yang menjadi objek sengketa dengan luas ± 91 M dengan batas-batas yang tertera pada gugatan yang berlokasi di Perumahan Puspa Asri Plalangan , Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo. “Langkah ini penting agar majelis tidak hanya bergantung pada bukti tertulis, tetapi juga melihat langsung objek perkara di lapangan. “ Ujar Ketua Majelis Hakim.
Pada Pemeriksanaan tersebut juga turut dihadiri oleh Pemerintah Desa Plalangan yang memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kegiatan ini. Pemeriksaan setempat atas objek rumah di pengadilan agama adalah langkah penting untuk menjamin kejelasan objek sengketa, menyempurnakan pembuktian, dan menghasilkan putusan yang adil, akurat, dan sesuai dengan kenyataan. Pemeriksaan berjalan dengan tertib dan lancar. Para pihak diberikan kesempatan menjelaskan posisi masing-masing secara langsung di hadapan majelis.
Tidak terjadi ketegangan atau penolakan selama kegiatan berlangsung. Petugas keamanan dari perangkat desa juga turut mengawal proses demi menjaga ketertiban. Dengan selesainya pemeriksaan setempat ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang objektif kepada majelis hakim dalam menyusun pertimbangan hukum untuk putusan perkara. Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen untuk terus menghadirkan proses peradilan yang transparan, adil, dan akuntabel. (SS)