
PA Ponorogo Ikuti Kegiatan Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 23 Mei 2025. PA Ponorogo mengikuti kegiatan bimbingan teknis kaum rentan berhadapan dengan hukum yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 1138/DJA/Dl.110/V/2025 yang menjadwalkan Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengikuti kegiatan tersebut pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025. Adapun kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis di lingkungan peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama Ponorogo. Tujuan diadakannya bimtek ini agar tenaga teknis dapat memahami kebijakan MA mengenai akses keadilan bagi kelompok rentan.
Kegiatan berlangsung selama 1 jam melalui zoom meeting bertempat di media center PA Ponorogo yang dilanjut dengan pengerjaan quiz. Bimtek diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, serta pembacaan doa. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan tema “Kebijakan Mahkamah Agung terkait Akses Keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups). Materi disampaikan langsung oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.L.M., Ph.D.
Materi ini memaparkan terkait siapa yang tergolong kaum rentan, diantaranya penyandang disabilitas, anak-anak, wanita hamil, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Selanjutnya, pemateri juga menyampaikan berbagai kebijakan MA terkait layanan bagi kelompok rentan. Pada prinsipnya, pengadilan tidak boleh membeda-bedakan orang serta membantu pencari keadilan dalam mengatasi segala hambatan demi tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PA Ponorogo dalam memudahkan akses keadilan bagi kaum rentan yang berperkara di PA Ponorogo”, ungkap Wakil Ketua PA Ponorogo yang menghadiri bimtek.
Setelah pemaparan kebijakan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kegiatan berjalan dengan lancar serta perwakilan dari PA Ponorogo sangat mencermati selama pemaparan berlangsung. Kedepannya, MA memiliki rancangan kebijakan terkait dengan kelompok rentan, yakni Perma penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan SK KMA mengenai standar layanan peradilan bagi kelompok rentan. (NAR)