
Implementasikan Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan,
PA Ponorogo Gelar Rapat Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 14 April 2025. Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menggelar rapat persiapan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan tahun 2025. Kegiatan rapat berlangsung di Ruang Panitera PA Ponorogo pada pukul 08.30 WIB. Rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Panitera PA Ponorogo, Widodo Suparjiyanto, S.H.I, M.H., dan dihadiri oleh para Panitera Muda serta sejumlah pegawai yang terkait. Rapat persiapan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan tahun 2025 kali ini membahas teknis pelaksanaan serta wilayah yang akan menjadi sasaran kegiatan sidang di luar gedung pengadilan pada bulan ini.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa sidang di luar gedung pengadilan akan dilaksanakan dalam waktu dekat pada beberapa titik strategis yang telah ditentukan berdasarkan pertimbangan kebutuhan masyarakat dan efisiensi akses terhadap layanan Pengadilan Agama Ponorogo. Lokasi yang dipilih merupakan daerah-daerah yang relatif jauh dari lokasi kantor PA Ponorogo, yaitu terhadap tujuh kecamatan di wilayah selatan Kabupaten Ponorogo. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan mobilitas untuk tetap memperoleh layanan hukum secara optimal.
Berdasarkan hasil rapat, lokasi pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan akan dilaksanakan di Desa Bajang Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo. Selain membahas lokasi pelaksanaan, rapat juga menyoroti aspek teknis pelaksanaan. Penyusunan jadwal sidang, pembagian tugas petugas lapangan, serta susunan majelis hakim yang akan ditugaskan turut dibahas dalam rapat ini. Demi menyukseskan agenda ini koordinasi antara berbagai unit di lingkungan PA Ponorogo juga dinilai sangat penting agar pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.
Panitera PA Ponorogo, Widodo, S.H., M.H., menekankan pentingnya profesionalisme dan kesiapan seluruh tim dalam menyukseskan kegiatan ini. Beliau berharap dengan sidang di luar gedung pengadilan, Pengadilan Agama Ponorogo dapat lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta mendukung tercapainya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini berlandaskan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelayanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Dengan berpedoman pada dasar hukum tersebut, sidang di luar gedung pengadilan dapat menjadi bagian dari upaya peningkatan akses terhadap keadilan bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah-wilayah terpencil di Kabupaten Ponorogo. (ARH)