
PA Ponorogo: PS Objek Sengketa Perkara Waris Berakhir dengan Damai
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 07 Februari 2025. Majelis Hakim Pengadilan Agama Ponorogo melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat, 07 Februari 2025. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan atas sengketa perkara waris dengan nomor perkara XXX/Pdt.G/2025 di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo. Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Pemeriksaan setempat tersebut dilakukan untuk memastikan dan memperoleh kesesuaian secara pasti terkait fakta di persidangan dengan kondisi riil objek sengketa, meskipun perkara ini telah berakhir damai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Proses pemeriksaan diawali dengan majelis hakim yang melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa Karangpatihan di Balai Desa, untuk mempersiapkan seluruh rangkaian acara pemeriksaan yang berlangsung di lapangan. Adapun Majelis Hakim dalam perkara ini yaitu Titik Nurhayati, S.Ag., M.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Maksum, M.Hum., dan Drs. H. Maftuh Basuni, M.H. sebagai anggota majelis, serta didampingi oleh Siti Wafiroh, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti. Selain itu kuasa hukum dari penggugat dan tergugat juga turut hadir menyaksikan jalannya pemeriksaan.
Perkara tersebut merupakan sengketa waris yang telah mencapai kesepakatan damai di antara para pihak. Namun, meskipun telah ada kesepakatan, majelis hakim tetap melaksanakan pemeriksaan setempat berdasarkan dasar hukum Pasal 153 HIR dan Pasal 180 R.Bg tentang pemeriksaan setempat dalam perkara perdata. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa objek yang menjadi sengketa, seperti tanah atau bangunan, sesuai dengan putusan dan tidak ada ketidaksesuaian antara objek dan putusan yang dapat mempengaruhi eksekusi di masa depan. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2001 pun menekankan pentingnya pemeriksaan setempat pada perkara perdata agar objek perkara tidak menimbulkan masalah saat dilaksanakan eksekusi.
Selama pemeriksaan setempat, majelis hakim melakukan pengukuran dan pencatatan mengenai objek sengketa, termasuk batas-batas tanah atau bangunan yang menjadi objek sengketa. Hakim juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa objek yang disengketakan telah sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Setelah memperoleh keterangan yang cukup, majelis hakim menutup sidang pemeriksaan setempat. Dengan demikian, PS pun berhasil dilaksanakan dengan lancar dan sukses. Pemeriksaan ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa perkara waris yang berakhir damai dengan kesepakatan telah dilaksanakan untuk nantinya menjadi dasar penerbitan akta perdamaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ARH)