
Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Terima Audiensi IPPNU, Bahas Pencegahan Perkawinan Anak
Ponorogo – Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, H. Mahrus, Lc., M.H., menerima audiensi dari pengurus IPPNU Kabupaten Ponorogo pada Kamis pagi, 30 Januari 2025. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua PA Ponorogo. Ketua IPPNU menyampaikan bahwa audiensi ini bertujuan untuk membahas seminar “Serambi Pelajar” dalam rangka Harlah IPNU ke-71 dan IPPNU ke-70. “Kami ingin mengangkat tema ‘Stop Perkawinan Anak: Bangun Masa Depan Sehat dan Setara’ dalam seminar ini,” ujar salah satu pengurus IPPNU.
Dalam diskusi tersebut, H. Mahrus menekankan pentingnya penguatan ketahanan keluarga guna mencegah perkawinan anak. Ia menyoroti perlunya pembinaan mental anak dan remaja, terutama di era pesatnya perkembangan teknologi informasi. “Jika pendidikan agama dalam keluarga lemah, maka anak-anak akan lebih mudah terjerumus dalam pergaulan bebas,” tegasnya. Menurutnya, banyaknya permohonan dispensasi kawin di pengadilan berakar dari kurangnya pemahaman agama dan lemahnya kontrol keluarga.
Selain itu, H. Mahrus menjelaskan bahwa peran pengadilan agama berada di hilir permasalahan, sementara akar masalahnya terletak di hulu. “Pengadilan hanya berperan secara kuratif dengan memberikan solusi hukum bagi yang terlanjur mengajukan dispensasi kawin,” ungkapnya. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada lembaga konseling yang bekerja sama dengan pengadilan agama. Lembaga ini dapat memberikan pendampingan psikologis dan nasihat dari tenaga kesehatan serta organisasi perlindungan anak sebelum perkara diajukan ke pengadilan.
Di akhir audiensi, H. Mahrus menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir, angka permohonan dispensasi kawin di PA Ponorogo cenderung menurun. Ia mengapresiasi berbagai pihak yang telah berupaya melakukan pencegahan terhadap pernikahan dini. “Semoga tren penurunan ini terus berlanjut dengan adanya sinergi antara berbagai lembaga,” harapnya. Pengurus IPPNU pun menyambut baik saran tersebut dan berkomitmen untuk terus mengedukasi pelajar mengenai bahaya perkawinan anak. [CM/Ibnu AR]