
Rapat Persiapan Purnabakti Hakim dan Pengantar Alih Tugas Pegawai
www.pa-ponorogo.go.id || Ponorogo – Selasa, 08 Januari 2025, Bertempat di ruang Media Centre, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan perwakilan panitia wisuda purnabakti hakim dan pengantar alih tugas pegawai Pengadilan Agama Ponorogo tepat pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai, melangsungkan rapat atau dengar pendapat tentang agenda atau susunan acara yang akan dilaksanakan pada pada hari jumat tanggal 10 Januari 2025. Wakil Ketua berharap seluruh yang hadir mencurahkan isi pikirannya agar agenda dapat terlaksana dengan khidmat dan berkesan. Hat tersebut berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Nomor 169/WKPA.W13-A27/SK.HM3.1.3/1/2025 tentang Pembentukan Panitia Purnabakti Hakim dan Pengantar Alih Tugas Pegawai di Pengadilan Agama Ponorogo.
Wisuda purnabakti hakim adalah upacara untuk menghormati dan mengucapkan terima kasih atas pengabdian seorang hakim yang telah memasuki masa pensiun. Acara ini merupakan puncak dari perjalanan seorang hakim dalam mengemban Amanah. Acara tersebut bersamaan dengan Pengantar Alih Tugas Pegawai yang mutasi dan promosi ke Pengadilan Agama lain.
TMT 01 November 2024 yang akrab kita sebut Abah Slamet Bisri telah selesai menjalankan tugas sebagai hakim di Pengadilan Agama Ponorogo. Di bulan November 2024 Ibu Hj Nilna Niamatin, S.Ag., M.H., telah resmi dilantik sebagai Panitera pada Pengadilan Agama Magetan dan Moh. Daroini, S.H., M.H., resmi dilantik sebagai Panitera pada Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Sudah hal biasa di satuan kerja jika unsur hakim atau pegawai silih keluar atau masuk dalam hal mutasi promosi atau purnatugas.
Mengakhiri kegiatan rapat, Wakil Ketua PA Ponorogo Mahrus Lc, MH., mengingatkan agar seluruh panitia dengan ikhlas untuk menyukseskan acara yang telah disusun dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Beliau berharap semoga menjadi kenang-kenangan yang berkesan untuk hakim dan pegawai yang bersangkutan. Rapat ditutup oleh doa agar acara yang telah disusun dapat terselenggara dengan lancar. (BK)