
Bambang Kusbandono, S.H., Resmi Dilantik sebagai JSP PA Ponorogo
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 30/12/2024. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo H. Mahrus, Lc., M.H., melantik dan mengambil sumpah jabatan Juru Sita Pengganti. Pegawai yang dilantik yakni Bambang Kusbandono, S.H., berdasarkan Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1648/DJA/KP4.1.3/VII/2024 tanggal 25 Juli 2024 perihal Permohonan Persetujuan Pengangkatan Juru Sita Pengganti di wilayah PTA Surabaya dan Surat Pernyataan Persetujuan dari Sekma Nomor: 3750 /SEK/KP1.2.9/IX/2024 tanggal 23 September 2024. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh Hakim, Plh. Sekretaris, Panitera, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, seluruh ASN, dan PPNPN pada Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A.
Susunan acara dimulai dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan lagu hymne Mahkamah Agung. Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Waqidah Kun Romadhoni, S.T., yang dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Bambang Kusbandono, S.H., sebagai Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Agama Ponorogo kelas 1A. Pelantikan diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas oleh pejabat yang baru dilantik.
Dengan dilantiknya saudara Bambang Kusbandono, S.H., semakin menambah lini kekuatan kejurusitaan pada Pengadilan Agama Ponorogo yang telah ada. Berdasarkan data sikep tercatat sudah ada 1 (satu) orang juru sita dan 3 (tiga) orang juru sita pengganti. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita Pengganti ini menambah lini depan bagian kepaniteraan dalam halnya proses persidangan dan pelaksanaan eksekusi.
Pada kesempatan kali ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo memberikan pesan kepada pejabat yang baru dilantik. Beliau menyampaikan bahwa peran Juru Sita Pengganti sangatlah vital dalam bisnis proses berperkara sehingga Majelis Hakim dapat menjalankan persidangan berdasarkan kepatutan relaas yang dikirim kepada para pihak. Oleh sebab itu, Wakil Ketua berpesan agar Juru Sita Pengganti dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh kejujuran dan penuh Integritas berdasarkan kode etik panitera dan juru sita yang telah ada. (BK)