
Tingkatkan Akurasi, PA Ponorogo Ikuti Kegiatan Verifikasi dan
Validasi Data Pegawai Secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 16 Desember 2024. PA Ponorogo mengikuti kegiatan verifikasi dan dan validasi data pegawai yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor: 3928/DJA.2/HM1/XII/2024 yang menjadwalkan Pengadilan Agama Ponorogo untuk mengikuti kegiatan tersebut pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024. Verifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan validitas dan akurasi data pegawai di lingkungan peradilan agama pada Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MA RI dan Sistem Manajemen Tenaga Teknis Peradilan Agama (SIMTEPA). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola kepegawaian yang terintegrasi.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Norma Atiq, S.H. beserta operator kepegawaian PA Ponorogo, Ardita Septianindi, A.Md. Kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, serta pembacaan doa. Acara berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB bertempat di media center PA Ponorogo.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Kebijakan Pengelolaan Data Kepegawaian Tenaga Teknis Peradilan Agama Tahun 2024 oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Materi ini memaparkan strategi peningkatan kualitas pengelolaan data pegawai di lingkungan peradilan agama. Selanjutnya, Biro Kepegawaian Mahkamah Agung turut memaparkan terkait Kebijakan Pengelolaan Data Kepegawaian Mahkamah Agung. Kebijakan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara sistem SIKEP MA RI dan SIMTEPA.
Setelah pemaparan kebijakan, acara dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi data pegawai. Kegiatan berjalan dengan lancar serta perwakilan dari PA Ponorogo sangat mencermati selama pemaparan berlangsung. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen PA Ponorogo dalam mendukung program Dirjen Badilag untuk meningkatkan validitas data kepegawaian di peradilan agama. Dengan data yang lebih akurat, diharapkan administrasi kepegawaian menjadi lebih efisien, akurat, dan profesional. (NAR)