
PA Ponorogo melakukan Pengangkatan Sita Jaminan Atas Objek Tanah Bangunan di Akhir Tahun 2024
Ponorogo - Humas, Pengadilan Agama Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dengan melaksanakan pengangkatan sita dalam perkara Nomor: 166/Pdt.G/2010/PA.Po, Senin (16/12/2024). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengadilan untuk memastikan bahwa setiap keputusan hukum dapat dilaksanakan dengan baik dan adil. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Polorejo Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan surat tugas nomor: 2273/KPA.W13-A27/ST.KP7.1/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 yang ditugaskan untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan sebagaimana Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Nomor: 166/Pdt.G/2010/PA.Po tanggal 05 Desember 2024. Proses pengangkatan sita ini dipimpin oleh Panitera – Widodo Suparjiyanto dan Jurusita – Syamsul Bachri serta dua orang saksi yaitu Panmud Permohonan – Siti Wafiroh dan Panitera Pengganti - Kartika Anggi Nugrahini. Dalam pengangkatan sita jaminan tersebut, dari pihak penggugat diwakili oleh Kuasa Penggugat beserta Prinsipal Penggugat, sedangkan pihak tergugat beberapa hadir di lokasi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Polorejo Kecamatan Babadan beserta warga sekitar.
Proses Pengangkatan sita tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku seperti yang tercantum pada Pasal 197 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Tujuan dari dilaksanakannya sita jaminan adalah supaya barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan. Apabila nanti gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat. Selain itu, apabila telah dilakukan sita jaminan dan kemudian tercapai perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, maka sita jaminan harus diangkat.
Proses pengangkatan sita ini berjalan dengan tertib dan lancar, tanpa ada hambatan berarti. Seluruh pihak yang terlibat menunjukkan sikap kooperatif sehingga pelaksanaan pengangkatan sita dapat dilakukan sesuai dengan rencana. Pengadilan Agama Ponorogo berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan, memastikan bahwa semua langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku demi melindungi hak-hak pihak-pihak terkait. (i-1)