
PA Ponorogo mengikuti Undangan Peluncuran Scoping Study melalui Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 02/12/2024 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo Kelas 1A, Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Bapak H. Mahrus, Lc., M.H.., bersama dengan Bapak Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H.. Panitera, serta dari unsur hakim Ibu Nurul Chudaifah, S.Ag., M.Hum., mengikuti undangan secara daring melalui aplikasi zoom dalam rangka Menindaklanjuti Surat Deputi Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan dan Keamanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor T-23038/Dt.7.3/PR.01.03/11/2024 Tanggal 18 November 2024. Sehubungan dengan telah disusunnya kajian mengenai Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia yang dilakukan oleh Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas. Acara tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai yang tersusun dari Sesi I dan Sesi II.
Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat 465.063 perkara perceraian masuk di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya, hampir 500.000 kasus perceraian diajukan ke pengadilan di Indonesia dan lebih dari 850.000 anak merasakan dampaknya. Dari jumlah tersebut, 97% ditangani oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah (untuk WNI beragama Islam), sementara 3% ditangani oleh Pengadilan Negeri (untuk WNI non-Islam).
Di Indonesia, kerangka pengaturan teknis yang memastikan dukungan keluarga pasca perceraian, utamanya bagi perempuan dan anak hanya sebatas untuk Aparatur Sipil Negara (“ASN”) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 (“PP 10/1983) yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (“PP 45/1990”). Pada sektor swasta, tidak ada mekanisme serupa sektor ASN yang mengatur secara khusus dalam peraturan hukum terkait dengan pemotongan gaji suami yang bercerai dengan istrinya. Di sisi lain, sebagian besar perkara perceraian (80%) diputus secara verstek, yaitu diputus dalam kondisi ketidakhadiran pihak laki-laki (suami). Kondisi ini menunjukkan betapa rendahnya dukungan keluarga pasca perpisahan, terutama bagi perempuan dan anak di Indonesia.
Dalam kesempatan ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Ponorogo Bapak H. Mahrus, Lc., M.H.., memberikan pernyataan bahwa semoga dalam waktu yang tidak lama juknis pelaksanaan putusan perceraian terutama bagi ASN, pegawai swasta dan yang lainnya termasuk inovasi dan terobosan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pengadilan dalam meningkatkan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian segera direalisasikan dalam lingkup wilayah Pengadilan Agama Ponorogo. Dibutuhkan komitmen bersama para stakeholder dan sinergitas yang intensif agar Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian baik para pihak yang termasuk ASN dan atau Non-ASN dapat terealisasi dengan sempurna. Seterjal apapun jalan yang harus dilalui jika didasari dengan niat unutk menegakkan keadilan, Insya Alloh akan teralisasi dengan lancar. (BK)