
PA Ponorogo : Topik Menarik…
Penelitian terhadap Pengaruh Medsos
Dalam Keharmonisan Rumah Tangga Gen-Z
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat, 15/11/2024. Tepat Pukul 13.30 WIB, PA Ponorogo kedatangan mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo (Duwi Ayu Astuti) yang akan melakukan penelitian untuk menyelesaikan penyusunan skripsi meliputi kegiatan observasi, wawancara dan penggalian data. Kegiatan ini berkenaan dengan penelitian dengan judul “Pengaruh Media Sosial Terhadap Gen-Z Dalam Keharmonisan Rumah Tangga”. Hal ini berdasarkan Disposisi Surat dari Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kelembagaan IAIN Ponorogo Nomor : B-2534/In.32.3/PP.00.9/10/2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Permohonan Izin Penelitian. Ketua PA Ponorogo Drs. Sumarwan, M.H., menunjuk Panitera PA Ponorogo Widodo Suparjiyanto, S.H.I., M.H. namun dalam waktu yang berbarengan ada agenda zoom dengan PTA Surabaya sehingga Panitera menunjuk Panmud Hukum Sihabuddin, S.HI sebagai narasumber untuk memberikan bimbingan dan nara sumber informasi kepada mahasiswi tersebut.
Wawancara ini berlangsung secara santai tapi interaktif, hal ini terlihat dari keseriusan mahasiswi tersebut dalam memberikan pertanyaan dan mendengarkan pemaparan yang disampaikan oleh narasumber dengan penuh keseriusan. Adapun pertanyaan yang diberikan antara lain mengenai alasan pengajuan cerai gugat dan atau cerai talak yang menyasar usia Gen-Z serta pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Selain melakukan wawancara, mahasiswi tersebut juga melakukan observasi dan pengumpulan data untuk menyusun dalam penulisan skripsi.
Berdasarkan laporan keadaan perkara PA Ponorogo sampai dengan tanggal 15 November 2024 (bulan Januari sampai November 2024), Perkara Cerai (Cerai Gugat dan Cerai Talak) yang diterima sejumlah 1623 perkara. Dari data tersebut, perkara cerai talak yang diterima selama bulan November per tanggal 15 November 2024 sejumlah 24 perkara sedangkan cerai gugat sejumlah 66 perkara. Untuk cerai talak per tanggal 15 November 2024 diputus sebanyak 16 perkara sedangkan perkara cerai gugat diputus sejumlah 64 perkara.
Dalam wawancara kali ini Panmud Hukum memaparkan tentang penyebab perceraian baik cerai talak ataupun cerai gugat. Adapun penyebab perceraian terbanyak yaitu faktor ekonomi (71 perkara), selanjutnya penyebabnya adalah meninggalkan salah satu pihak (11 perkara), diteruskan dengan perselisihan dan pertengkaran terus menerus (6 perkara). Panmud Hukum berpesan kepada mahasiswi tersebut agar selalu menjaga kekritisan dalam menyikapi permalahan sosial yang sedang berkembang di lingkungan masyarakat. Selain itu juga berpesan kepada mahasiswi agar lebih berhati-hati dalam memilih pasangan hidup agar kelak tidak berurusan dengan pengadilan agama.