
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi Pembayaran Gaji dan
Tunjangan Jabatan Hakim secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Jum’at, 01/11/2024. Memenuhi undangan dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : 1775/BUA.3/UND.KU1.1/X/2024, Bendahara Pengeluaran Waqidah Kun Romadhoni, S.T serta PPABP PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. mengikuti Sosialisasi Pembayaran Gaji dan Tunjangan Jabatan Hakim secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Sosialisasi tersebut dipandu oleh MC Tessa Yulisa Dewi Nurnaningrum, S.H., M.Kn. dan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh satker yang hadir pada siang hari ini dalam sosialisasi hari ini. Saya harap seluruh satker dapat mengikuti petunjuk pengajuan kenaikan tunjangan jabatan hakim yang nanti akan disampaikan oleh dua narasumber kita dari KPPN Jakarta 6 yaitu bu Isti’anah dan ma Faiz”, ungkap Pak Edi.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Fungsional Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakrta VI Isti’anah dan Faiz Akhsan Shauqy. Materi yang disampaikan yaitu mengenai sosialisasi petunjuk teknis pengajuan pembayaran tunjangan Gaji dan Tunjangan Jabatan Hakim melalui Aplikasi Gaji Web. Dalam paparannya, bu Isti’anah menekankan, bahwa sosialisasi kali ini hanya akan membahas mengenai petunjuk teknis pengajuan pembayaran tunjangan jabatan hakim saja karena sebagai upaya percepatan pembayaran di satket Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Hal ini dikarenakan pemberlakuan pembayarannya nanti terhitung mulai bulan November 2024, sehingga harus tetap mempedomani langkah-langkah akhir tahun anggaran 2024.
Adapun proses pembuatan Gaji Induk bulan Desember 2024 masih seperti biasa, hanya saja seluruh satuan kerja diharapkan untuk membuat perubahan SK berdasarkan PP Nomor 44 Tahun 2024 lalu segera melakukan pengiriman kelengkapan SK ke KPPN setempat. Dalam paparannya, mas Faiz menekankan bahwa rekonsiliasi Gaji Induk baru bisa dilaksanakan pada hari Senin mendatang dikarenakan masih terdapat update sistem mengenai pajak di aplikasi gaji web. Dalam sosialisasi ini, bu Isti’anah dan mas Faiz juga mendampingi secara langsung satuan-satuan kerja yang mengalami kendala dalam penginputan SK. (DT)