
PA Ponorogo Mengikuti Sosialisasi
Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja secara Daring
www.pa-ponorogo.go.id || Kamis, 24/10/2024. Berdasarkan undangan dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI Nomor : 1717/BUA.3/UND.KU1.1/X/2024, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan Nur Laela Kusna, S.Ag., M.H., Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana Norma Atiq, S.H, Bendahara Pengeluaran Waqidah Kun Romadhoni, S.T serta PPABP PA Ponorogo Ardita Septianindi, A.Md. mengikuti Sosialisasi Pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pada Awal Bulan secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Sosialisasi dimulai Pukul 13.00 WIB dan diikuti oleh 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) Satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka percepatan proses pembayaran tunjangan kinerja di Awal Bulan.
Sosialisasi tersebut dipandu oleh MC Tessa Yulisa Dewi Nurnaningrum, S.H., M.Kn. dan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Edi Yuniadi, S.E., S.Sos., M.M., CPSAK. “Terimakasih saya ucapkan kepada seluruh satker yang hadir pada siang hari ini dalam sosialisasi percepatan pengajuan tunjangan kinerja yang kedepannya akan masuk setiap tanggal 1 di awal bulan. Saya harap seluruh satker dapat memahami bagaimana mekanisme pengajuan dan pembayaran tukin nanti kedepannya”, ungkap Pak Edi. Sosialisasi tersebut diadakan berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomo2 20 tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Kepala Sub Bagian Pembayaran Gaji Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Juwan Jusliawan Al-Fauz, S.E. Materi yang disampaikan yaitu mengenai sosialisasi petunjuk teknis pengajuan pembayaran tunjangan kinerja pada awal bulan. Dalam paparannya, mas Juwan menekankan, bahwa seluruh satuan kerja wajib mengajukan tunjangan kinerja hari Jum’at tangal 25 Oktober 2024 dan Validasi tingkat banding dilaksanakan paling lambat Senin 28 Oktober 2024. Hal ini dikarenakan setelah tanggal tersebut, Surat Perintah Membayar (SPM) Tukin sudah harus diajukan ke KPPN Jakarta.
Tunjangan kinerja yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya tersebut besarannya didasarkan pada evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja dengan memperhatikan juga penghitungan potongan absensi dan potongan kinerja Penilaian Capaian Kinerja (PCK) bulanan masing-masing pegawai. Untuk diketahui, sebelum adanya sosialisasi hari ini, pembayaran tukin dilaksanakan paling lambat 15 setiap bulan. Namun kedepannya, pembayarannya akan dilaksanakan pada hari kerja pertama di awal bulan. Ditemui secara terpisah, Bu Laela sangat mengapresiasi hal tersebut. “Saya sangat mendukung atas pelaksanaan pembayaran tukin di awal bulan tersebut, karena kedepannya dengan pengajuan setiap tanggal 16 berarti dapat meminimalisir penolakan Surat Perintah Membayar (SPM) Tukin yang selama ini terjadi di pusat karena terjadi bentrokan dengan perubahan supplier pegawai saat pengajuan gaji satuan kerja”, ucap bu Laela setelah mengikuti sosialisasi tersebut. (DT)