
PA Ponorogo Realisasikan 100% Pagu Prodeo
Guna Berikan Akses Peradilan Bagi Masyarakat Tidak Mampu
www.pa-ponorogo.go.id || Senin, 26 Agustus 2024. Undang-Undang mengatur bahwa setiap orang yang tersangkut perkara berhak untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu. Dalam menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuan dari layanan hukum ini diantaranya yaitu untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan dan untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung.
Pada rapat monev pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 PPK PA Ponorogo mengungkapkan bahwa realisasi pagu pembebasan biaya perkara atau yang biasa dikenal dengan perkara prodeo sudah 100%. “Alhamdulillah realisasi anggaran perkara prodeo sudah 100%”, ujarnya. Untuk diketahui di tahun 2024 ini PA Ponorogo mendapat alokasi pagu sebesar Rp 9.200.000,- untuk membiayai pengajuan perkara prodeo.
Layanan prodeo ini sangat membantu dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak mampu agar mendapatkan akses peradilan. Selanjutnya, dalam rapat monev ini PPK Ponorogo juga mengungkapkan bahwa jumlah perkara prodeo yang harus diselesaikan di tahun 2024 ini sudah sesuai target, yakni 20 perkara. “Anggaran perkara prodeo sudah terealisasikan 100%, dengan jumlah perkara yang sudah dikabulkan sebanyak 20 perkara, sesuai dengan target,” ujarnya lagi.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 1 Tahun 2014, yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu. (Pasal 7 ayat (2) Perma 1/2014). Pemohon/ Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan/ Desa dengan membawa Surat Pengantar dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/ Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/ Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi. (WKR)