logo pa new

enarid
Assalamu'alaikum, Wr. Wb. || Selamat Datang di situs resmi Pengadilan Agama Ponorogo || Media Pelayanan, Transparansi dan Informasi || Tidak Korupsi, Tanpa Gratifikasi, Bebas Pungli, Pengadilan Agama Ponorogo Siap Melayani Dengan Ikhlas Sepenuh Hati, Wassalamu'alaikum, Wr. Wb

Tata Tertib Persidangan

Tata tertib Persidangan berdasarkan PERMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Peradilan
Tata Tertib Persidangan

Program Prioritas Badilag

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan program prioritas Tahun 2025 menuju peradilan agama modern berkelas dunia
Program Prioritas Badilag

Pencanangan Zona Integritas

Video pencanangan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Ponorogo. Adalah upaya untuk mewujudkan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Pencanangan Zona Integritas

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

Pendaftaran Melalui E-court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Pendaftaran Melalui E-court

siwasAplikasi untuk melaporkan indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung RI atau Peradilan dibawahnya.

sippMelalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan dan riwayat perkara.

biaya perkaraEstimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak berperkara dalam proses penyelesaian perkara dan RADIUS Perkara.

dirputSistem berbasis web yang dimiliki Mahkamah Agung untuk mempublikasikan putusan Pengadilan Agama Ponorogo.

gugatan mandiriPelayanan mudah, cepat, biaya ringan, Pengadilan Agama menyediakan Pembuatan Gugatan / Permohonan mandiri.

 


 

lapor fixAplikasi Lapor adalah portal layanan masyarakat untuk menyampaian aspirasi dan pengaduan langsung secara online.

 

alip new2Aplikasi ini memberikan informasi data perceraian untuk stakeholder Dispendukcapil dan Kemenag/KUA se Kabupaten Ponorogo.

 

sibabaAplikasi untuk Perubahan Status Perkawinan setelah Perceraian yang berkerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Ponorogo.

 

hitung panjarAplikasi untuk masyarakat pencari keadilan yang akan mengajukan perkara dengan menghitung panjar biaya perkara secara mandiri.

 

FortaraAplikasi ini untuk mengetahui Jenis perkara maupun syarat-syarat pengajuan perkara di Pengadilan Agama Ponorogo.

  • HUT RI 80
  • HUT MARI 80
  • Kawasan ZI newxx
  • e court
  • Posbakum
  • Prodeo
  • STOP Calo

on . Dilihat: 408

Tingkatkan Keilmuan dan Wawasan Hukum,
Hakim PA Ponorogo Gelar Diskusi Internal Pembagian Harta Bersama

 

www.pa.ponorogo.go.id (Rabu, 12/06/2024) Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ponorogo, Ketua PA Ponorogo, Drs. Zainal Arifin, M.H., membuka sekaligus memimpin agenda Diskusi Hukum Internal PA Ponorogo pada pukul 08.00 WIB. Diskusi Hukum diikuti oleh seluruh jajaran Hakim PA Ponorogo, yaitu Drs. H. Yazid Alfari, S.H., M.H., Drs. H. Munirul Ihwan, M.H.I., Drs. H. Maftuh Basuni, M.H., Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., M.H., dan Hj. Nurul Chudaifah, S.Ag., M.Hum. Selain dilakukan secara tatap muka, agenda tersebut juga diikuti secara daring melalui via Zoom Meeting oleh Drs. Slamet Bisri yang berhalangan hadir di tempat.

Tema diskusi kali ini mengkaji terkait pembagian harta bersama, dimana hakim berdiskusi untuk menyamakan interpretasi atas pemahaman hukum dalam menafsirkan norma aturan yang menjadi dasar hakim menjatuhkan putusan. Dalam memutus perkara harta bersama ditujukan untuk pembuktian sejumlah harta benda yang menjadi objek gugatan benar-benar bertatus sebagai harta bersama. Penggugat dan Tergugat harus dihukum untuk membagi harta bersama tersebut menjadi dua bagian dan masing-masing memperoleh setengah bagian, sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Harta benda yang diperoleh dalam masa perkawinan dari hasil kerja bersama menjadi harta bersama, sedangkan harta bawaan kembali kepada masing-masing yang membawa sepanjang suami isteri tidak menentukan lain. Pembuktian atas status harta demikian merupakan konsekuensi yuridis dari Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adapun terhadap perkara di mana objek gugatannya dominan berasal dari kontribusi salah satu pihak saja, maka majelis hakim dapat menerapkan contra legem dengan mengesampingkan norma hukum yang berlaku, yakni terhadap Pasal 97 KHI. Hal demikian berlaku dengan mempertimbangkan kontribusi para pihak terhadap pemenuhan kewajibannya dalam rumah tangga. Kelalaian memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan dalam perikatan (perkawinan) akan berimplikasi terhadap porsi perolehan harta bersama pasca perceraian.

Agenda dilanjutkan dengan penyampaian kendala teknis yudisial yang ditemukan hakim dalam penerapan hukum acara. Seluruh hakim berperan aktif menyampaikan pendapatnya juga saling memberikan solusi selama sesi diskusi berlangsung. Sebagai penutup, Ketua PA Ponorogo mengingatkan kepada seluruh jajaran hakim untuk menjaga kekompakan serta senantiasa mengikuti perubahan-perubahan regulasi hingga terobosan-terobosan hukum untuk dapat diterapkan. Beliau juga menyampaikan bahwa diskusi internal hakim ini sangatlah penting karena merupakan sarana untuk menambah wawasan pengetahuan dan keilmuan hakim sehingga dapat memberikan putusan yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Ponorogo. (ARH)

Add comment


Security code
Refresh

  • Profil PA Ponorogo
  • Layanan E-Court
  • Layanan Disabilitas
  • Piagam 1 E keuangan
  • Piagam 3 E court
  • Penghargaan KPPN Korwil
  • Piagam 1 E Keuangan
  • Piagam 2 Anggaran DIPA
  • Piagam 3 E Court
  • Piagam 3 Website
  • Piagam 3 Penyelesaian Perkara
  • Juara Terbaik I Dalam Bidang Kinerja Kinsatker (e-keuangan) di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2024
  • Juara Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Tahun 2024
  • Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik Semester I Tahun 2024
  • Peringkat Terbaik I Dalam Bidang Kinerja E-Keuangan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik II Dalam Bidang Kinerja Pelaksanaan Anggaran DIPA 04 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja E-Court Tingkat Pertama di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Website dan Media Sosial di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024
  • Peringkat Terbaik III Dalam Bidang Kinerja Penyelesaian Perkara 1.001 s.d 2.500 di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Semester I 2024

   pengaduan   simari   komdanas   dirput   sikep   abs   lpse   jdih   perpustakaan