
PA. Ponorogo Ikuti Sosialisasi IKPA Tahun 2024
www.pa-ponorogo.go.id || Rabu, 29 Mei 2024, Waqidah Kun Romadhoni, S.T (Bendahara) dan Rizky Martasari, S.Sos (Operator PA. Ponorogo) menghadiri Undangan KPPN Madiun terkait Sosialisasi Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Tahun 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah guna menindaklanjuti Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor : PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian Negara/ Lembaga dan memperhatikan Surat Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Nomor S-163/PB.2/2024 tentang ketentuan penilaian IKPA TA 2024. Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Piet Harjono KPPN Madiun dengan di hadiri oleh 103 satuan kerja dibawah lingkup KPPN Madiun
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan do’a, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Bapak Joko Maryono (Kepala KPPN Madiun). Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa ada sedikit perubahan penilaian IKPA di tahun 2024 ini, dari 8 indikator penilaian sebelumnya terdapat 5 indikator yang mengalami perubahan formulasi. Beliau mengapresiasi satker Dimana Sebagian besar satuan kerja dilingkup KPPN Madiun telah mendapat nilai IKPA diatas 95, dengan adanya perubahan ini setiap satker diharapkan dapat segera move on dari formula yang lama dan mulai beradaptasi dengan formula yang baru sehingga nilai IKPAnya menjadi maksimal. Dalam sambutannya beliau juga menegaskan bahwa para undangan berada di Zona Integritas, selanjutnya Beliau menghimbau untuk melaporkan setiap tindakan yang mengarah pada gratifikasi terhadap layanan yang diberikan oleh KPPN Madiun.
Sambutan ke dua yaitu tentang materi sosialisasi IKPA Tahun 2024 disampaikan oleh Agustina Rahayuningtyas. Beliau membuka sosialisasi ini dengan persamaan persepsi dimana kita harus memaknai IKPA bukan sekedar penilaian tetapi sebagai salah satu Upaya untuk mengawal APBN oleh karena itu setiap satuan kerja diharapkan untuk dapat memahami dan menjadikan patokan perubahan formulasi penilaian IKPA kali ini. Adapun beberapa poin perubahan yaitu pada 1) indikator revisi DIPA pengendaliaan revisi pagu tetap yang awalnya triwulanan menjadi semesreran 2)indikator deviasi halaman III dipa bobot sebelumnya 10% menjadi 15% dengan memperhatikan rata-rata tertimbang, 3) penyerapan anggaran memperhatikan rata rata tertimbang dan proposi pagu jenis belanja, 4) belanja kontraktual, memperhitungkan kontrak Pradipa dan akselerasi kontrak 5) pengelolaan UP dan TUP terdapat reward untuk penggunaan UP KKP yang mencapai target, dan 6) Dispensasi SPM tidak diperhitungkan dalam nilai IKPA namun jika ada akan menjadi penalty di akhir tahun dan akan mengurangi nilai IKPA.
Selanjutnya materi tentang strategi optimalisasi IKPA satuan Kerja disampaikan oleh Ibu Anik Maryani. Beliau menjelaskan beberapa poin yang harus diperhatikan satuan kerja guna memaksimalkan nilai ikpa diantaranya meminimalisir revisi dipa dalam hal pagu tetap maksimal 1 kali satu semester, memperhatikan deviasi halaman III dipa tidak kurang dan tidak lebih dari 5%, meningkatkan kualitas perencanaan dengan memperhatikan target triwulanan, mengoptimalkan kontrak kerja pada semester 1 dan meninimalisir kontrak di semester 2 sehingga pada semester 2 fokus pada penyelesaian pekerjaan, penyelesaian tagihan tidak lebih dari 17 hari kerja, mengajukan UP tunai secara rasional sesuai kebutuhan dan memprioritaskan penggunaan KKP. Sebagai penutup beliau mengingatkan masing-masing satuan kerja untuk mempelajari, memahami dan mempedomani serta menjadikan patokan perubahan penilaian ini agar nilai IKPA maksimal. (RMS)