PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH
oleh : Drs. Asrofi, SH., MH.
I. Kewenangan Peradilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah
A. Dasar Hukum dan Jenis Perkara
- UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dalam penjelasan Pasal 49 huruf i dinyatakan perkara ekonomi syariah meliputi :
a. bank syari'ah;
b. lembaga keuangan mikro syari'ah.
c. asuransi syari'ah;
d. reasuransi syari'ah;
e. reksa dana syari'ah;
f. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
g. sekuritas syari'ah;
h. pembiayaan syari'ah;
i. pegadaian syari'ah;
j. dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan
k. bisnis syari'ah.
- Pasal 55 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berbunyi:
(1) Penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
(2) Dalam hal para pihak telah memperjanjikan penyelesaian sengketa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad.
(3) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Selanjutnya, KLIK DISINI